Syarat Mengurus E-KTP hilang
- - Bawalah
foto copy surat kehilangan dari kepolisian
- - Bawa
Fotocopy Surat Kartu Keluarga
- - Map
untuk menaruh berkas
- - Bolpoint
untuk menulis
Jika anda ingin dilayani dalam 2-3 hari, sebaiknya berangkat pagi untuk ambil nomor antrian di Dispendukcapil Sidoarjo Jl. Sultan Agung 23 Sidoarjo. Ketika sampai sana antrian sudah seperti ular. Kalau bulan Nopember kemarin, masih tak usah ambil nomor antrian. Cukup datang sekitar pukul 7 pagi, lalu menaruh berkas. Ada meja dengan 2 keranjang untuk menaruh berkas, baca tiap keranjang untuk apa saja. Saat saya mengurus beberapa bulan lalu sebelah kiri untuk berkas Cetak E-KTP (Ngurus KTP hilang dan perpanjangan). Kanan untuk menumpuk berkas surat keterangan E-KTP (E_KTP baru, surat keterangan dari Kecamatan). Lalu menunggu dipanggil. Saya rela antri menunggu hingga siang hari. untuk dipanggil mengisi surat keterangan. Kita isi ulang NIK, nomor KK dll. Tulis saja sesuai petunjuk.
Baca juga : Tips mengurus Pajak STNK 5 Tahunan Di SAMSAT Sidoarjo
Jika anda ingin dilayani dalam 2-3 hari, sebaiknya berangkat pagi untuk ambil nomor antrian di Dispendukcapil Sidoarjo Jl. Sultan Agung 23 Sidoarjo. Ketika sampai sana antrian sudah seperti ular. Kalau bulan Nopember kemarin, masih tak usah ambil nomor antrian. Cukup datang sekitar pukul 7 pagi, lalu menaruh berkas. Ada meja dengan 2 keranjang untuk menaruh berkas, baca tiap keranjang untuk apa saja. Saat saya mengurus beberapa bulan lalu sebelah kiri untuk berkas Cetak E-KTP (Ngurus KTP hilang dan perpanjangan). Kanan untuk menumpuk berkas surat keterangan E-KTP (E_KTP baru, surat keterangan dari Kecamatan). Lalu menunggu dipanggil. Saya rela antri menunggu hingga siang hari. untuk dipanggil mengisi surat keterangan. Kita isi ulang NIK, nomor KK dll. Tulis saja sesuai petunjuk.
Baca juga : Tips mengurus Pajak STNK 5 Tahunan Di SAMSAT Sidoarjo
Beruntunglah saya sudah
menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotocopy KK. Tinggal
membeli map di koperasi, terletak di pojok kiri sebelah ruangan pelayanan
E-KTP. Di koperasi ini kita juga bisa fotcopy. Setelah surat sudah terisi
lengkap, dan note kecil berisi NIK dan tanggal pengambilan E-KTP sudah lengkap.
Kembalikan ke petugas lewat jendela pelayanan. Saat saya mengurus disuruh
mengisi jadinya E-KTP sekitar 2 hari. Salinan note kita bawa pulang untuk
mengambil 2 hari berikutnya.
Pengurusan ini bisa
diwakilkan namun saat mengambil E-KTP harus yang bersangkutan begitu woro-woro
petugas lewat mikroponnya.
CARA PENGAMBILAN E- KTP
Saat mau mengambil
E-KTP, masukkan note kecil berisi tanggal pengambilan di bagian pelayanan E-KTP.
Tunggu giliran dipanggil. Kalau sudah dipanggil antri lagi untuk tanda tangan
keterangan E_-KTP sudah diambil, dan cap jari telunjuk. Kita keluar, menunggu
petugas memberikan E-KTP yang sudah
jadi. Karena saya sudah punya rekaman data sebelumnya, jadi tidak foto ulang.
Saat itu saya hanya menunggu kurang lebih ½ jam sudah dipanggil, E-KTP sudah
jadi. Yang ada perubahan hanya E-KTP seumur hidup. Alhamdulillah.
Eh tapi per Januari 2019, bagi yang ingin mengurus
E-KTP sebaiknya ambil nomor antrian dulu sepagi mungkin. Bisa dari jam 6 pagi.
Karena pelayanan hanya dibatasi 150
nomor sehari.
Dan berdasarkan
pengalaman tetangga yang mengurus perpanjangan E-KTP bulan Januari kemarin, kudu
kuat stamina untuk ambil nomor antrian ini kalau tak mau diserobot barisannya
oleh orang lain. Jangan lupa sarapan dulu ben kuat. Hehehehe…
Kalau sudah mendapat
nomor antrian alurnya sama saja seperti yang sudah saya tulis di atas.
Untuk perpanjangan E-KTP
Caranya sama saja. Tinggal masukkan di map : E-KTP atau KTP lama dan Fotocopy KK. Kalau mengurus 3 orang berarti mapnya juga sendiri-sendiri jangan digabung walau itu sekeluarga.
Di Dispendukcapil
Sidoarjo juga melayani legalisir akte kelahiran, surat pindah, surat kematian,
maupun akte nikah, dll.
Persyaratan Membuat E-KTP baru
Untuk mengurus E-KTP baru, berikut ini beberapa persyaratan yang saya kutip dari web dispendukcapil sidoarjo:
- - Usia sudah 17 tahun atau sudah kawin
atau pernah kawin
- - Surat pengantar dar RT/RW dan Kepala
Desa/Kelurahan
- - Fotocopy KK
- - Fotocopy kutipan Akte kelahiran
Nah itu tadi pengalaman
saya saat mengurus E-KTP hilang di Sidoarjo. Jangan lupa kalau sudah jadi KTP difotocopy
buat dokumen diri sendiri. Kalau ada kehilangan karena kecopetan seperti saya,
masih ada dokumennya. Kalau untuk pengurusan E-KTP baru katanya mulai sekarang
bisa langsung ke Dispendukcapil tanpa surat keterangan RT/RW. Tapi entahlah
saya belum pernah mengurus E-KTP baru.Yang jelas saat mengurus siapkan stok
sabar untuk menunggu. Semuanya gratis tanpa dipungut bayaran. Mbayar ke penjual minuman kalau haus di warung sebelah.
Hmm gara-gara kehilangan dompet jadi mengurus semuanya deh. Sabar yah
ReplyDeleteHmm yang sabar ya Bun, jadi harus mengurus lagi nih
ReplyDeleteAku juga sering heran tuh, kenapa antrian untuk mengurus KTP itu selalu panjang gitu yah
ReplyDeleteAku dulu pernah mengurus KTP tapi belum usia 17, kurang 1 bulan kalau gak salah udah 17 th. Tapi nggak boleh dan berkasku dikembalikan semua wkwk :D
ReplyDeleteDulu aku pernah tuh waktu mau mengurus KTP. Padahal udah datang pagi tapi antriannya udah banyak banget
ReplyDeleteApakah perlu membawa surat keterangan, dari rt rw lurah juga
ReplyDeletePresiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Oktober 2018 dan diundangkan di Jakarta, 18 Oktober oleh Menteri Hukum dan HAM pd saat itu,
ReplyDeleteSyarat membuat e-KTP baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
** Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
** Fotokopi KK.
Jadi pada dasarnya cukup membawa fotokopi KK saja untuk membuat e-KTP baru.
TANPA pengantar RT/RW/Kelurahan, Akte Kelahiran, Buku Nikah, dll dsb....
kalo pada praktiknya TIDAK sesuai dengan perpres itu, berarti pemda tidak mengindahkan perpres, alias mengada-ada atau bikin-bikin aturan sendiri.