Cara Mengurus E-KTP Hilang Di Sidoarjo


Mengurus-ektp-Baru-perpanjang-hilang-Sidoarjo

Beberapa waktu lalu Saya kehilangan dompet Karenna kecopetan. Iya semua karena  keteledoran saya tidak memakai tas ritsleting saat perjalanan ke Malang. Semua isi dompet termasuk SIM, NPWP hilang semua. Dan sampai detik ini tak tahu kemana rimbanya. Padahal isi dopet hanya Rp 40.000,00. Tapi untuk mengurus semua surat pening membutuhkan waktu kurang lebih seminggu. Pertama kali saya mau mengurus E-KTP di dispendukcapil wilayah Sidoarjo dulu, sebagai identitas saat mengurus SIM. Nah saya akan berbagi pengalaman saya saat mengurus E-KTP hilang di Sidoarjo.


Syarat Mengurus E-KTP hilang


-        - Bawalah foto copy surat kehilangan dari kepolisian

-          - Bawa Fotocopy Surat Kartu Keluarga

-          - Map untuk menaruh berkas

-          - Bolpoint untuk menulis
Tempat -pengajuan-cetak-e ktp-hilang-perpanjang

Jika anda ingin dilayani dalam 2-3 hari, sebaiknya berangkat pagi untuk ambil nomor antrian di Dispendukcapil Sidoarjo Jl. Sultan Agung 23 Sidoarjo. Ketika sampai sana antrian sudah seperti ular. Kalau bulan Nopember kemarin, masih tak usah ambil nomor antrian. Cukup datang sekitar pukul 7 pagi, lalu menaruh berkas. Ada meja dengan 2 keranjang untuk menaruh berkas, baca tiap keranjang untuk apa saja. Saat saya mengurus beberapa bulan lalu  sebelah kiri untuk berkas Cetak E-KTP (Ngurus KTP hilang dan perpanjangan). Kanan untuk menumpuk berkas surat keterangan E-KTP (E_KTP baru, surat keterangan dari Kecamatan). Lalu menunggu dipanggil. Saya  rela antri menunggu hingga siang hari. untuk dipanggil  mengisi surat keterangan. Kita isi ulang NIK, nomor KK dll. Tulis saja sesuai petunjuk. 

  Baca juga : Tips mengurus Pajak STNK 5 Tahunan Di SAMSAT Sidoarjo 


Beruntunglah saya sudah menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotocopy KK. Tinggal membeli map di koperasi, terletak di pojok kiri sebelah ruangan pelayanan E-KTP. Di koperasi ini kita juga bisa fotcopy. Setelah surat sudah terisi lengkap, dan note kecil berisi NIK dan tanggal pengambilan E-KTP sudah lengkap. Kembalikan ke petugas lewat jendela pelayanan. Saat saya mengurus disuruh mengisi jadinya E-KTP sekitar 2 hari. Salinan note kita bawa pulang untuk mengambil 2 hari berikutnya.

Pengurusan ini bisa diwakilkan namun saat mengambil E-KTP harus yang bersangkutan begitu woro-woro petugas lewat mikroponnya.


CARA PENGAMBILAN E- KTP



Saat mau mengambil E-KTP, masukkan note kecil berisi tanggal pengambilan di bagian pelayanan E-KTP. Tunggu giliran dipanggil. Kalau sudah dipanggil antri lagi untuk tanda tangan keterangan E_-KTP sudah diambil, dan cap jari telunjuk. Kita keluar, menunggu petugas  memberikan E-KTP yang sudah jadi. Karena saya sudah punya rekaman data sebelumnya, jadi tidak foto ulang. Saat itu saya hanya menunggu kurang lebih ½ jam sudah dipanggil, E-KTP sudah jadi. Yang ada perubahan hanya E-KTP seumur hidup. Alhamdulillah.


Eh tapi  per Januari 2019, bagi yang ingin mengurus E-KTP sebaiknya ambil nomor antrian dulu sepagi mungkin. Bisa dari jam 6 pagi. Karena pelayanan hanya dibatasi  150 nomor sehari.

Dan berdasarkan pengalaman tetangga yang mengurus perpanjangan E-KTP bulan Januari kemarin, kudu kuat stamina untuk ambil nomor antrian ini kalau tak mau diserobot barisannya oleh orang lain. Jangan lupa sarapan dulu ben kuat. Hehehehe…

Kalau sudah mendapat nomor antrian alurnya sama saja seperti yang sudah saya tulis di atas.


Untuk perpanjangan E-KTP

Caranya sama saja. Tinggal masukkan di map : E-KTP atau KTP lama dan Fotocopy KK. Kalau mengurus 3 orang berarti mapnya juga sendiri-sendiri jangan digabung walau itu sekeluarga.

Di Dispendukcapil Sidoarjo juga melayani legalisir akte kelahiran, surat pindah, surat kematian, maupun akte nikah, dll.


Persyaratan Membuat E-KTP baru

 Untuk mengurus E-KTP baru, berikut ini beberapa persyaratan yang saya kutip dari web dispendukcapil sidoarjo:

-        - Usia sudah 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin

-        -  Surat pengantar dar RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan

-          - Fotocopy KK

-         -  Fotocopy kutipan Akte kelahiran


Nah itu tadi pengalaman saya saat mengurus E-KTP hilang di Sidoarjo. Jangan lupa kalau sudah jadi KTP difotocopy buat dokumen diri sendiri. Kalau ada kehilangan karena kecopetan seperti saya, masih ada dokumennya. Kalau untuk pengurusan E-KTP baru katanya mulai sekarang bisa langsung ke Dispendukcapil tanpa surat keterangan RT/RW. Tapi entahlah saya belum pernah mengurus E-KTP baru.Yang jelas saat mengurus siapkan stok sabar untuk menunggu. Semuanya gratis tanpa dipungut bayaran. Mbayar ke penjual minuman kalau haus di warung sebelah.

7 comments:

  1. Hmm gara-gara kehilangan dompet jadi mengurus semuanya deh. Sabar yah

    ReplyDelete
  2. Hmm yang sabar ya Bun, jadi harus mengurus lagi nih

    ReplyDelete
  3. Aku juga sering heran tuh, kenapa antrian untuk mengurus KTP itu selalu panjang gitu yah

    ReplyDelete
  4. Aku dulu pernah mengurus KTP tapi belum usia 17, kurang 1 bulan kalau gak salah udah 17 th. Tapi nggak boleh dan berkasku dikembalikan semua wkwk :D

    ReplyDelete
  5. Dulu aku pernah tuh waktu mau mengurus KTP. Padahal udah datang pagi tapi antriannya udah banyak banget

    ReplyDelete
  6. Apakah perlu membawa surat keterangan, dari rt rw lurah juga

    ReplyDelete
  7. Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Oktober 2018 dan diundangkan di Jakarta, 18 Oktober oleh Menteri Hukum dan HAM pd saat itu,
    Syarat membuat e-KTP baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI):
    ** Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
    ** Fotokopi KK.
    Jadi pada dasarnya cukup membawa fotokopi KK saja untuk membuat e-KTP baru.
    TANPA pengantar RT/RW/Kelurahan, Akte Kelahiran, Buku Nikah, dll dsb....
    kalo pada praktiknya TIDAK sesuai dengan perpres itu, berarti pemda tidak mengindahkan perpres, alias mengada-ada atau bikin-bikin aturan sendiri.

    ReplyDelete